TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Ruko tersebut kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.
"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Whisnu menjelaskan ruko yang digeledah milik seorang tersangka berinisial WKA.
Namun demikian, dia belum menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat tersebut.
"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," tukas Whisnu.
Baca juga: Indra Kenz Sebut akan Cari Penyebar Isu yang Sebut Dirinya Ikut Promosikan Judi Binary Option
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022) lalu memasang garis polisi di ruko dua lantai tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, anggota polisi membawa sejumlah peralatan komputer dari ruko tersebut.