Ia mengatakan, tersangka merupakan pria beristri hanya saja tinggal berjauhan.
"Tersangka sudah punya istri cuma di kampung, dia di sini (Bekasi)," kata Mustakim kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Tinggal berjauhan dari sang istri membuat EW kesepian, ia akhirnya berbuat nekat merudapaksa karyawannya sendiri guna memenuhi hasratnya.
"Ya (motif tersangka) karena dia sendiri di sini (kesepian jauh dari istri), di warteg itu sebenarnya ada karyawan lain tidak hanya korban," ucap Mustakim.
Baca juga: Kakek 80 Tahun Gendong Lalu Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Mandikan Korban Pakai Abu setelah Beraksi
Mustakim memastikan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dia saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta.
"Jadi pada saat diamankan oleh warga pelaku ini berusaha mengancam mau bunuh diri, dia mengambil kujang (pisau) dan menusukkan sebanyak lima kali ke perutnya," terang Mustakim.
Atas perbuatannya, EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Tribunjakarta.com/ wartakotalive.com/ Rangga Baskoro/ Yusuf Bachtiar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngawinin Juga Mau, Jawaban Bos Warteg di Bekasi Saat Terdesak Ketahuan Nodai Anak Buah