TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah berujung penetapan tersangka.
Hal ini dialami seorang pria 31 tahun inisial JSP.
Dia nekat melempar bom molotov ke Pos Pol Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (16/2/2022) pukul 04.30 WIB.
JSP melempar bom molotov sambil membawa poster bertuliskan #Wadasmelawan.
Setelah beraksi, JSP langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Begini sekarang nasib JSP.
Kronologi
Seorang Pria inisial JSP (31) melempar bom molotov ke Pos Pol Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (16/2/2022) pukul 04.30 WIB.
JSP melempar bom molotov sambil membawa poster bertuliskan #Wadasmelawan,
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan bahwa saat itu petugas PJR di wilayah Jatiwarna mendapat laporan dari warga terkait adanya insiden pelemparan bom molotov.
"Saat tengah mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalu lintas Jatiwarna," kata Sutikno dihubungi Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Menengok Lokasi Sirkuit Formula E di Ancol, di Tengah Polemik Penjualan Tiket
Baca juga: Wagub DKI Angkat Bicara Soal Polemik Penjualan Tiket Formula E Tapi Sirkuit Belum Ada
Kemudian kata Sutikno, ketiga petugas PJR tersebut menghampiri lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian, pelaku inisial JSP telah diamankan warga setempat.
Kemudian personel K 01- 931 langsung mengamankan pelaku, barang bukti dan saksi yang melihat kejadian.
Dua Bom Molotov, Sepeda Motor dan HP Disita Polisi
Pelaku, barang bukti, dan saksi lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua buah bom molotov, satu unit sepeda motor Vario, handphone, dan selembaran poster.
Pada selembaran poster yang dibawa pelaku bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #Wadasmelawan".
Motif
Polisi mengamankan pelaku pelemparan pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Aksi yang dilakukan Jon Sondang Pakpahan (30) diduga bermotif protes atas konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Jon nekat melempar bom molotov ke pos Polantas di Tol Jatiwarna Bekasi lantaran memprotes insiden konflik di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi itu sebagai ekspresi atas konflik desa Wadas yang terjadi beberapa hari lalu.
"Secara singkatnya jadi dia komplain, protes terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat di Desa Wadas. Terus dia membentangkan selebaran-selebaran protes Desa Wadas," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Ditetapkan Tersangka
Akibat aksi nekatnya, Jos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov ke pos polantas.
Ulah nekatnya berujung jerat pasal 187 KUHP soal pembakaran.
"Iya sudah tersangka, masih diperiksa sekarang," terangnya.
Tidak Ada Korban Jiwa
Hengki sampaikan tak ada ada korban jiwa dalam insiden pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Jatiwarna itu.
Terkait informasi lebih lanjut, Hengki sebut akan menyampaikan kembali setelah selesai dilakukan pemeriksaan.
"Nanti kita akan ekspos lagi, nanti kita sampaikan," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.co)