Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pelaku di kediamannya di Kampung Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022) sore.
"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu dini hari," ujar Maryadi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tambahnya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Ega Alfreda, Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)