TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang wanita berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia menjadi korban perampokan dan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH (34).
SH melancarkan tindakan kejinya itu di tengah sawah di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus pelaku adalah membuka lowongan pekerjaan di media sosial Facebook.
Mengutip Tribun Jakarta, setelah melihat lowongan pekerjaan yang diunggah pelaku, korban pun tertarik.
Pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi pegawai di sebuah kafe.
Baca juga: Fakta-fakta Janda di Bandung Dirudapaksa dan Dirampok 2 Pemuda, Berawal dari Berkaraoke Bersama
Korban yang tertarik kemudian saling bertukar nomor untuk janjian dengan SH.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Kemudian, pada Sabtu (19/2/2022), keduanya sepakat untuk bertemu di sekitar kejadian perkara.
Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang disebut sebagai tempat kerja.
Namun, korban malah dibawa oleh pelaku ke tengah sawah.
Baca juga: Tergoda Paras Cantik, Guru Agama di Tegal Cabuli Muridnya: Kenapa Berani, Karena Saya Sayang
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Laki-lakinya Sejak 2018, Terungkap saat Pelaku dan Korban Bertengkar
Di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya.
SH mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
"Usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku kabur serta mengambil telepon seluler serta uang sebesar Rp 200.000 milik korban," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi, seperti dilansir Warta Kota.
Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pelaku di kediamannya di Kampung Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022) sore.
"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu dini hari," ujar Maryadi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," tambahnya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Ega Alfreda, Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)