Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Mereka menyuarakan tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub 207/2016, membuat peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran, serta peta jalan reforma agraria di Jakarta.
Pergub itu mengatur soal Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Diketahui, pergub tersebut dikeluarkan semasa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain itu, kedatangan mereka turut untuk menyerahkan surat tuntutan kepada Anies yang berisi tuntutan pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016.
Hal ini lantaran Pergub yang dikeluarkan pada era Ahok tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM.
Akibatnya, penggusuran bisa dilakukan disejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.
Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
"Hari ini kami datang untuk bertemu Pak Gubernur Anies yang setiap hari selalu berbicara akuntanilitas publik. Kita akan menunggu Pak Gubernur, apakah akan hadir menemui kita atau hanya membiarkan petugas kepolisiam untuk menghadapi kita. Kita akan kembali setelah Pak Anies hadir menemui," teriak seorang orator KRMP dari mobil komando.
Para pengunjuk rasa sendiri sebagian berasal ari Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan,
Pantauan TribunJakarta.com, para warga membawa sejumlah spanduk dan dibentangkan di depan petugas kepolisian yang berjaga.
Lantaran jumlah yang terbilang banyak, warga memenuhi separuh bahu jalan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hercules Diangkat Anies Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Begini Harapan Pedagang
Sehingga lalu lintas di sekitar lokasi diatur oleh petugas dan terlihat ramai lancar.
Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan 'Cita-Cita Kami Ialah Hak Atas Tanah. Jika Tidak Tercapai Setidaknya Kami Punya Cita-Cita'.
'Jangan Rampas Hak Alas Kami, Kami Tidak Butuh Uang Khohiman Tuan'.
Nampak, pula anak-anak ikut hadir dalam demo tersebut dan ikut membawa spanduk yang bertuliskan 'Nggak Bisa Tidur Karena Rumahku Digusur Paksa', 'Melegalkan Penggusuran Paksa' .
Adapun satu mobil komando berhenti tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, salah satu oraktor pun terus memanggil nama Gubernur Anies, berharap bisa langsung ditemui Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: Hercules Singgung Ada yang Kebakaran Jenggot Dirinya Diangkat Anies Jadi Staf Ahli Dirut Pasar Jaya
Pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 juga turut serta siap siaga menjaga demo hari ini.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang menemui para pendemo.
Empat Tuntutan KRMP:
1. Cabut Pergub DKI Jakarta No.207 Tahun 2016 tentang penertiban pemukiman atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak
2. Libatkan masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan aturan
3. Gantikan Pergub No.207 Tahun 2016 yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Wujudkan reforma agraria sejati
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Ratusan Warga Geruduk Kantor Gubernur Anies, Tuntut Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok