Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
Penutupan perlintasan liar ada di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, dan KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pihaknya sebelumnya sudah lebih dulu menyosialisasikan penutupan perlintasan dengan memasang spanduk.
"Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Eva menjelaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar ini sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa:
"(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."
Adapun sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 40 titik perlintasan liar.
Sejak awal tahun ini, ada 5 perlintasan liar yang sudah ditutup. Di mana 4 titik di antaranya perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.
Baca juga: Setelah 3 Orang Meninggal Akhirnya Perlintasan Kereta Api Jepang Ditutup Mulai Jumat
PT KAI Daop 1 Jakarta turut mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tak membuat perlintasan ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
"Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," jelas Eva.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan kereta api, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197.
Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.