TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo atas nama terlapor Doni Salmanan.
"Sudah ada laporannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Ramadhan menuturkan kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Namun, dia tidak menjelaskan secara detil terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
"Masih dalam lidik," jelas Ramadhan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan DS akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebab, kata dia, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Namun demikian, kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.
Baca juga: Influencer Doni Salmanan Tekuni Bisnis Rokok Elektrik
Di sisi lain, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua affiliator lainnya selain Indra Kenz. Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," pungkasnya.