News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies, PTUN Kabulkan Tuntutan Korban Banjir Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir ibu kota.

Dalam situs resmi PTUN Jakarta, Pemprov DKI resmi mengajukan banding dan terdaftar pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana menyampaikan bahwa upaya banding yang diajukan Pemprov DKI karena adanya pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat.

Sehingga Pemprov DKI merasa perlu untuk melakukan banding semata demi adanya peninjauan atas pertimbangan dan putusan PTUN.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Pasalnya Pemprov DKI kata Yayan telah menyampaikan dokumen - dokumen terkait bukti rampungnya kegiatan pengerukan sungai yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Sehingga hal ini dinilai perlu untuk jadi pertimbangan majelis hakim PTUN.

Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang

"Kemudian kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," terangnya.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tujuh warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan
Pemprov DKI Jakarta.

PTUN memberi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai daerah Pondok Jaya.

Selain pengerukan sungai di wilayah tersebut, Anies juga diminta mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp1,08 miliar.

Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?

Putusan tersebut diketok pada 15 Februari 2022 lalu, dengan nomor gugatan terdaftar 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini