Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali
Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah melalui Kemenhub juga telah menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Semula, masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR.
Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.
Sementara, penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Aturan Terbaru Naik KRL, Penumpang Bisa Duduk Tak Berjarak, Begini Suasananya