Effendy sendiri tak menaruh curiga terhadap LHT karena berkawan baik sejak zaman kuliah.
Alhasil, bujuk rayu LHT pun berbuah pahit bagi Effendy karena uang yang dipinjam terlapor tak kunjung kembali.
“Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.
Atas rasa sama-sama percaya Effendy mentransfer uang sebanyak Rp23 Miliar lewat beberapa bank kepada LHT.
"Klien kami tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT. Jadi uang itu ditransfer atas rasa sama-sama percaya," terang Mila.
Pasalnya, Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis.
Bahkan, sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah tengah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan rencananya dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa penyidik.
"Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," tutup Mila.