Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran tak membayar utang puluhan miliar meski telah meminjam sejak satu dekade lebih.
Sosok yang juga pemilik hotel di Kuta, Bali, berinisial LHT itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tuduhannya, yakni kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Mila Yani mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran korban yang bernama Effendy Foekri ini sudah habis batas kesabaran.
Menurut dia, selama 11 tahun lamanya, Effendy menanti itikad baik LHT untuk mengembalikan dana yang dipinjam dengan dalih tambahan investasi.
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dua Bos Sinarmas
Baca juga: Polri Akan Terus Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dan Penggelapan Dana Asuransi di Tahun 2022
"Jadi kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya ya. Karena 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp23 Miliar dikembalikan oleh LHT."
"Namun harapan itu kandas dan akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban sekaligus pelapor," kata Mila lepada wartawan, Rabu (9/3/2022) malam.
Laporan Effendy terhadap LHT teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Bripda IR Dilaporkan Terkait Penggelapan Sepeda Motor: Pelaku Awalnya Hanya Meminjam
Mila membeberkan, perkara yang menimpa kliennya itu bermula saat LHT mendatangi Effendy sekira bulan Maret 2011.
Saat itu, LHT yang berkawan baik dengan Effendy datang untuk meminjam dana guna pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.
“Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang yolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," tutur Mila.
Permintaan tolong direspons baik oleh Effendy sebab ia telah bersahabat dengan LHT sejak lama.
Namun, pertolongan Effendy dengan meminjamkan uang terlapor kepada korban berujung dugaan penggelapan.
Effendy sendiri tak menaruh curiga terhadap LHT karena berkawan baik sejak zaman kuliah.
Alhasil, bujuk rayu LHT pun berbuah pahit bagi Effendy karena uang yang dipinjam terlapor tak kunjung kembali.
“Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.
Atas rasa sama-sama percaya Effendy mentransfer uang sebanyak Rp23 Miliar lewat beberapa bank kepada LHT.
"Klien kami tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT. Jadi uang itu ditransfer atas rasa sama-sama percaya," terang Mila.
Pasalnya, Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis.
Bahkan, sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah tengah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan rencananya dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa penyidik.
"Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," tutup Mila.