TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan langkah banding yang diambil Pemprov DKI Jakarta dilakukan untuk mengungkap kejelasan fakta.
Menurutnya, jika langkah banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dikaitkan dengan pencitraan itu tidak benar.
Ia menyebut, banding diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar majelis hakim lebih bijak dalam memberikan putusan sidang.
Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang
"Tidak ada salahnya, dari pihak Pemprov juga mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat data dan faktanya."
"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada," kata Riza Patria, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
"Sehingga, nanti Hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," imbuhnya
Lebih lanjut, Riza Patria membantah langkah banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pencitraan.
"Ya nggak ada hubungan pencitraan, kan kita pernah juga nggak banding."
"Kan ada kasus-kasus sebelumnya malah kita nggak banding, nggak ada hubungannya (pencitraan)," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Anies Baswedan.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan, permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir
Francine mengatakan, Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius."
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Padahal, lanjut Francine, pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies
Diberitakan Tribunnews.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir ibu kota.
Dalam situs resmi PTUN Jakarta, Pemprov DKI resmi mengajukan banding dan terdaftar pada Selasa (8/3/2022).
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana menyampaikan, upaya banding yang diajukan Pemprov DKI karena adanya pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat.
Sehingga, Pemprov DKI merasa perlu untuk melakukan banding semata demi adanya peninjauan atas pertimbangan dan putusan PTUN.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Pemprov DKI, lanjut Yayan, telah menyampaikan dokumen - dokumen terkait bukti rampungnya kegiatan pengerukan sungai yang sudah dilakukan di beberapa lokasi.
Sehingga hal ini dinilai perlu untuk jadi pertimbangan majelis hakim PTUN.
"Kemudian kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Pemprov DKI Jakarta