Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 90 mahasiswa Papua dalam demo ricuh di Jl Veteran III, Jakarta Pusat dekat Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Sebanyak 89 orang yang diamankan telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.
Sementara satunya, tetap tinggal di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Ratusan Mahasiswa yang Terlibat Demo di Depan Kemendagri Dibawa ke Polda Metro Jaya
Mahasiswa yang terlibat demo ricuh itu sebelumnya dikumpulkan di Stadion Presisi Polda Metro Jaya.
Namun, sejak pukul 20.00 WIB para mahasiswa itu dibawa ke bus Polisi usai menjalani pendataan oleh petugas.
Hingga saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat dalam demo yang berujung ricuh di depan Kemendagri.
Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ada oknum peserta demo yang terbukti melakukan pemukulan tersebut.
"Polisi akan melakukan penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan terhadap petugas yang sedang bertugas," katanya.
Satu mahasiswa yang masih berada di Polda Metro adalahAlpius Wenda alias Mikael Wali. Ia masih diperiksa lantaran diduga terkait dalam pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Pemekaran Daerah di Kemendagri Ricuh, Anggota Polisi Terluka di Bagian Kepala
"Satu tidak dipulangkan karena masih diperiksa terkait pemukulan Kasat Intel. Atas nama Alpius Wenda alias Maikel Wali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (11/3/2022).
Kombes Zulpan mengklaim mahasiswa itu sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, ia masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk diketahui apa motif dan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dia sudah mengakui. Statusnya masih terperiksa," kata Zulpan.
Polisi sendiri masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa Alpius Wenda. Nantinya akan diketahui apakah hasil pemeriksaan yang bersangkutan apakah akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Untuk itu polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Alpius Wenda selanjutnya.
"Kami punya waktu 1x24 jam setelah penangkapan dan pemeriksaan. Setelah itu baru kemudian nanti akan dilakukan gelar perkara apakah terduga pelaku ini bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," imbuh Zulpan.