TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.
Usai diperiksa, Prasetyo menjelaskan bahwa KPK mengonfirmasi ihwal aliran dana Rp180 miliar dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI melalui Bank DKI untuk Formula E sebelum disahkannya APBD terkait.
"Dikonfirmasi mengenai uang Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI," ucap Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Dia menambahkan, aliran dana dari Dispora DKI Jakarta melalui Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan perhatian lebih mendalam dari KPK.
Prasetyo juga menyerahkan dokumen surat Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijawab menggunakan instruksi gubernur.
Selain itu, dia mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan ajang Formula E.
Pemprov DKI Jakarta sudah angkat bicara menyoal pemeriksaan Prasetyo.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Pagi Ini Saya Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tidak ada perihal yang luar biasa atas pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan mengetahui pola, mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), aturan, ketentuan, serta tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja perihal terkait.
"Ketua DPRD dipanggil KPK itu biasa. Ingin diskusi. KPK perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," kata Riza di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Kendati sudah diperiksa dua kali dalam sebulan terakhir, Riza menilai hal tersebut tidak mengindikasikan adanya hal yang luar biasa atas pemanggilan tersebut.