News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pengemudi Mercy Halangi Ambulans yang Bawa Ibu Hamil di Tol, Sosok Pelaku hingga Kronologi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karena bersitegang di jalan, pengemudi mercy membuntuti sopir ambulans sampai ke RSUD.

3. Kronologi perkara

Perselisihan tersebut bermula ketika ambulans yang dikendarai Hildan terserempet Mercy di Tol Tangerang-Merak.

Sebelum insiden, Hildan telah membunyikan klakson panjang. Namun, Dwiyanto tampak tak mengindahkan klakson itu.

Usai peristiwa di tol tersebut, Dwiyanto mengikuti ambulans itu hingga RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Lantas, Dwiyanto memarahi Hildan dan hendak memukulnya. Namun, aksi pemukulan itu dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.

Dalam proses mediasi diketahui bahwa Dwiyanto tidak memiliki niat menghalangi ambulans karena ada mobil lain di depan Mercy tersebut.

Karena itu, Dwiyanto tak dapat berpindah lajur saat Hildan membunyikan klakson panjang

Setelah ada ruang kosong di sisi kirinya, Dwiyanto berpindah jalur dan justru menyerempet ambulans yang dikendarai Hildan.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Sopir Mobil Mewah Mercy yang Halangi Ambulans Berisi Ibu Hamil di Tangerang

4. Berakhir Damai

Perselisihan antara pengemudi Mercedes-Benz dengan sopir ambulans yang bermula di Tol Tangerang-Merak berakhir damai.

Kepolisian Resor Kota Tangerang memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara pengemudi Mercy bernama Dwiyanto dan pengemudi ambulan, Hildan, pada Rabu (23/3/ 2022).

"Alhamdulillah kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai di sini," ujar Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan, Rabu.

Menurut dia, Dwiyanto dan Hildan telah saling memaafkan. Dengan demikian, kata Dwi, perkara tersebut telah selesai.

"Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan kasus ini kita selesaikan secara restorative justice," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini