News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi, Driver Ojol Terancam 7 Tahun Penjara 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Setiabudi menangkap pelaku pencurian besi proyek LRT di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang pria berinisial BIF (27).

"Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online," kata Firman saat merilis kasus ini, Rabu (23/3/2022).

Barang bukti besi proyek LRT yang dicuri pengemudi ojek online saat ditampilkan saat jumpa pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Firman menjelaskan, pelaku terakhir kali beraksi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.

"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Muaragembong Gemar Santap Kertas, di Gunungkidul Ada Bocah Ketagihan Merokok

Baca juga: Mbah Mijan Ikut Berduka Atas Kepergian Iska, Ancam Pelaku Pembacokan Segera Serahkan Diri

Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 44 batang besi ulir yang dicuri pelaku di proyek LRT.

Pelaku BIF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Malam Hari, Pengemudi Ojol Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi Jaksel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini