News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Bayar Uang Kos Kekasih, Pengamen Nekat Jambret Kalung Milik Lansia, Aksinya Terekam CCTV 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan jambret

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap penjambret kalung milik seorang wanita lansia (Lansia) yang terekam CCTV. 

Penjambretan terjadi di Jalan Pekapuran III, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada November 2021 lalu.

Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di wilayah Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB saat sedang ngamen.

Baca juga: Penghuni Apartemen Tewas di Dalam Mobilnya, Sempat Terima Paket, Polisi Temukan Natrium Sianida

Baca juga: Tertabrak Kereta, Bajaj di Bulak Kapal Bekasi Remuk Karena Terseret 10 Meter 

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Labobar menjelaskan, pelaku berhasil menjambret kalung seberat kurang lebih tiga gram dari seorang wanita lansia berinisial PJ (91).

"Jadi dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat pelaku di gang jalan terus balik lagi dan langsung menjambret kalung korban," tegasnya Kamis (24/3/2022).

Polwan yang akrab disapa Ocha ini melanjutkan, pelaku mengaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp 850.000.

Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup.

Namun, saat NY ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, SN tidak bersamanya.

"Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan DPO," ucapnya.

Baca juga: Nasib Dua Bocah di Muaragembong dan Gunungkidul yang Santap Kertas, Sandal dan Kecanduan Rokok

Baca juga: Ledakan Tabung Gas, 15 Rumah di Gang Kebon Bambu Kemanggisan Hangus Terbakar 

Baca juga: 45 Kios Baju di Pasar Teluknaga Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah 

Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.

Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun.

"Pelaku baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," katanya.

Baca juga: Justin Bieber Bakal Gelar Konser di Jakarta, Ini Respons Wagub Ariza hingga Harga Tiketnya

Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.

Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.

"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Jambret Kalung Lansia di Tanah Sereal Dibekuk Polsek Tambora Saat Mengamen di Kawasan Glodok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini