Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki.
Kemudian tersangka DPO inisial AS.
Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.
Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begal yang Bunuh Buruh Cantik di Bekasi Pernah Rampok Anggota Polisi