Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial C (18) meninggal dunia di depan Masjid Al-Muflihun, Jalan RC Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pria tersebut meregang nyawa setelah mengalami luka bacok karena tawuran.
Sebelum tawuran pecah, para pelaku sebelumnya sudah lebih dulu janjian melalui media sosial instagram.
Kedua kelompok yang terdiri dari puluhan pelajar itu juga menentukan lokasi untuk melakukan tawuran.
"Ada beberapa murid dari beberapa sekolah, pastinya SMA, mereka sudah ada janjian lewat medsos atau Instagram yang mereka gunakan dalam satu grup untuk bertemu di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat merilis kasus ini, Jumat (25/3/2022).
Sekitar 30 menit setelah janjian via media sosial, puluhan pelajar dari berbagai sekolah itu tiba di lokasi tawuran.
Ridwan mengungkapkan, tawuran pelajar itu hanya berlangsung selama 4 menit.
Meskipun singkat, tawuran tersebut menelan korban jiwa.
Baca juga: FAKTA Pelaku Pembacokan Karyawati di Cikarang Ditangkap: Awalnya Berniat Tawuran, Peran 3 Tersangka
Pemuda berinisial C (18) tewas dibacok.
Sedangkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
"Terjadi kurang dari 5 menit, hanya sekotar 3-4 menit lalu mereka bubarkan diri dan terjadi atau akibat dari tawuran itu ada jatuh korban. Ada 2 korban, satu luka dan satu meninngal dunia usai dibawa ke rumah sakit," ungkap Ridwan.
Mulanya jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan mengamankan 11 orang.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya 7 orang yang terlibat dalam tawuran pelajar tersebut.
"4 orang lainnya sebagai saksi. Mereka ada di TKP saat itu dan menyelamatkan korban," terang Ridwan.
Baca juga: 3 Pelajar di Serang Banten Diamankan Polisi Karena Diduga Hendak Tawuran: 2 Orang Jadi Korban
Dari 7 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban.
Dia adalah pemuda berinisial WH.
"Ada sekitar dua sampai tiga luka bacokan di tubuh korban tersebut," ungkap Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Mencekam di Depan Masjid Pesanggrahan, Pelajar Meregang Nyawa Ditikam Sesama Murid SMA