TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG UTARA - Maling motor bersenjata api (senpi) beraksi di kawasan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bernasib sial, dua orang pelaku yakni, Idrus (38) dan Ahmad Yani (19) selalu kepergok warga saat berkasi, keduanya diamankan lalu diserahkan ke polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
"Pelaku dua orang berhasil diamankan ketika beraksi mencuri sepeda motor," kata Gidion kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Baca juga: Tertidur di Plafon Usai Rampok Minimarket, Maling di Tangerang Kaget saat Bangun Tangannya Diborgol
Baca juga: Sosok Letda Marinir Mohammad Iqbal Danpos TNI AL Asal Konawe yang Gugur di Papua Karena Diserang KKB
Kronologi bermula ketika korban bernama Erlia memarkir kendaraan di minimarket, ia lalu masuk ke dalam untuk berbelanja.
Dari dalam minimarket, korban sempat melihat dua orang pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motornya.
"Korban sempat melihat dan langsung keluar, akhirnya pelaku langsung kabur sebelum berhasil membawa sepeda motor curian," jelasnya.
Tidak jera sampai di situ, kedua pelaku yang belum menuai hasil terus mencari motor incaran.
"Keduanya lalu berusaha mengambil sepeda motor lagi di toko 'Mamie', lagi-lagi diketahui oleh warga sehingga gagal," ujarnya.
Baca juga: Aksi Nekat Maling Motor di Pedongkelan Cilincing, Beraksi Sambil Gendong Balita saat Siang Bolong
Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam
Baca juga: Pratu Wilson Gugur di Papua, Adik Bungsu Mimpi Aneh, Ayah Kenang Perjuangan Putranya saat Masuk TNI
Warga yang menergoki aksi pencurian langsung mengamankan kedua, polisi selanjutnya datang untuk membawa pelaku ke polsek terdekat.
Saat diamankan, dari tangan pelaku terdapat barang bukti kunci leter T, kunci magenet, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Junco Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Maling Motor Bersenjata Api Tepergok Warga Saat Berkasi di Bekasi, Begini Akhirnya,