News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Di Sidang Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Singgung Sahroni yang Perlakukan Ibunya Bak Pengemis

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa 29 Maret 2022 menggelar sidang agenda pembacaan putusan sela untuk terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa 29 Maret 2022 menggelar sidang agenda pembacaan putusan sela untuk terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. 

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Saat menghadiri langsung persidangan, Adam Deni yang mengenakan rompi oranye tahanan menyatakan berani melawan perlakuan yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

Ia mengatakan tidak takut melawan koruptor yang telah membuat orang tuanya seperti pengemis.

Bahkan kata dia, ibunya diusir dua kali. Menurutnya bentuk pengusiran tersebut sama sekali tak mencerminkan seorang wakil rakyat.

"Lawan koruptor, lawan koruptor ya. Nggak takut saya. Orang tua saya diperlakukan seperti pengemis. Diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orang tua saya dua kali lho. Punya ibu apa nggak. Makanya saya berani lawan," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: Soal Kasusnya, Adam Deni Merasa Ada Kejanggalan, Curiga Ahmad Sahroni Intervensi

Sebagai informasi, agenda persidangan ini ialah untuk mendengar putusan hakim mengenai kelanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Sebelumnya pihak Adam Deni juga telah menyampaikan eksepsi atau pembelaannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini