News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor merilis penangkapan polisi gadungan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin (28/3/2022)

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Aksi penyamaran dan penipuan ZP (28) terbongkar.

Selama ini pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu mengaku sebagai anggota Densus 88.

Dia bahkan membuat akun media sosial palsu demi menggaet kaum hawa.

Sejauh ini korbannya ada tiga orang, ZP merayu dan menjanjikan bakal menikahi perempuan tersebut.

Baca juga: Modus Curanmor Makin Beragam: Debt Collector, Pura-pura Jadi Pasien Berobat dan Gendong Balita

Baca juga: Mengaku Perwira Polri dan Pakai Pelat Dinas Palsu, 3 Mobil yang Melintas di Puncak Diamankan Polisi 

Semuanya itu terbongkar setelah ZP diamankan di jalur Puncak.

Dia konvoi bersama tiga mobil menggunakan pelat nomor palsu dan memakai sirene.

Aksi mengemudinya pun ugal-ugalan hingga dicurigai petugas.

Setelah ditangkap, ZP hanya bisa tertunduk, dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Pasalnya ZP membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

Berikut sejumlah fakta konvoi mobil bersirene hingga pengakuan ZP sebagai anggota Densus 88:

Konvoi Tiga Mobil Hitam Berlaga Sok Jago di Jalan Raya Puncak

Polres Bogor mengamankan tiga unit mobil hitam yang berlaga sok jago di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Rombongan mobil itu ugal-ugalan menggunakan nomor pelat dinas palsu hingga menentang petugas kepolisian yang berjaga.

Konvoi mobil itu melaju dengan menggunakan Sirine dan strobo melaju di lajur yang berlawanan.

Petugas yang berjaga di lokasi curiga dan akhirnya diberhentikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

ZP Jadi Tersangka Pemalsuan, Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa, salah satu pria di antaranya inisial ZP (28) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan.

ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersangka dipalsukan sedemikian rupa sampai disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mengaku Anggota Densus 88

AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa pelaku sebelumnya sempat mengaku anggota Densus 88 berpangkat Ipda saat diperiksa petugas.

"Berdasarkan hasil keterangan, beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata AKBP Iman Imanuddin.

"Dia menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri," papar Iman.

Setelah dilakukan pengecekan, indentitas tersebut ternyata bukan milik ZP melainkan milik anggota Polri yang masih aktif.

Polres Bogor merilis penangkapan polisi gadungan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin (28/3/2022)

Tak Mau Terjebak Macet di Puncak hingga Terbukti Merayu Perempuan

Lalu untuk motif, pelaku nekat melakukan pemalsuan ini karena tidak mau antre dan tidak mau terjebak macet di Jalan Raya Puncak.

Selain itu ditemukan pula motif lain dari pelaku setelah ponselnya diperiksa, yakni merayu perempuan, mengiming-imingi akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Densus 88.

Aksi ZP mengaku-ngaku jadi polisi demi menggaet wanita akhirnya berakhir.

Dia sudah melakukan hal itu selama satu tahun dengan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu.

ZP lalu memamerkan KTA itu di media sosial melalui akun instagram.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintas di Jalan Raya Puncak.

Diketahui, Polres Bogor mengamankan 4 orang perempuan dan 3 orang pria dari rombongan mobil berpelat dinas polisi palsu di Puncak Bogor yang mana salah satunya adalah Tersangka ZP alias TM (28) seorang polisi gadungan.

"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Selama setahun merayu lawan jenis, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga orang perempuan yang mana salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.

"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama 1 tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo DC Tarigan.

Baca juga: Seekor Sapi di Jonggol Terperosok ke Sumur Sedalam 7 Meter, Damkar Butuh Waktu 2 Jam untuk Evakuasi 

Baca juga: Belum Sempat Dijemput Pihak RSJ Grogol, AA Mengamuk hingga Bakar Rumahnya di Tambora

Namun sementara ini, dari Tersangka ZP polisi belum menemukan adanya perbuatan penipuan untuk keuntungan materi.

"Sementara belum, tapi tentunya nanti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang bersangkutan bisa melapor ke Polres Bogor. Sementara yang baru kami ketahui IG dia gunakan untuk mencari pacar lah," kata Siswo.

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diduga Terlibat Narkoba

Selain melakukan konvoi menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu, rombongan tiga mobil yang diamankan di Puncak Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam kemarin juga diduga terlibat narkoba.

Dari total sebanyak 3 pengemudi pria dan 4 perempuan, satu di antaranya iniaial ZP (28) jadi tersangka karena memalsukan surat atau dokumen dalam hal ini terkait id card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

Sementara dua pria lain rekannya sementara masih didalami polisi didalami terkait penyalahgunaan narkoba.

"(Dua pengendara lain) Kami sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan narkotikanya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Pendalaman, kata dia, juga masih dilakukan untuk status kendaraan yang digunakan konvoi oleh para pelaku yakni mobil Toyota Fortuner, Kijang Inova dan Toyota Rush.

"Motifnya mereka supaya lancar (di Jalan Raya Puncak), mendahului, mengambil lajur orang, tidak mau antre di lajurnya sendiri," kata Iman Imanuddin.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memimpin apel  (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ulah ZP Coreng Nama Baik Polri

AKBP Iman Imanuddin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, khususnya di kawasan Puncak.

"Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga," tuturnya.

Menurut dia, tindakan ZP ini mencoreng nama baik Polri karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu anggota Polri betulan. Apalagi dia mengambil lajur yang bukan lajurnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini