TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Misteri temuan jasad pria tertutup terpal di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Selasa (22/3/2022) lalu terungkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban berinisial MK (19), sementara pelaku yang menenggelamkan korban ialah seorang pria berinisial VM (23).
Ia menceritakan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil.
Baca juga: Tile Alias Mangap, Komplotan Begal Pembacok Karyawati di Cikarang Masih Bebas Berkeliaran
Baca juga: Abaikan Maklumat Ramadan, THM di Bekasi Timur Malah Kunci Pintu saat Dirazia Petugas Gabungan
Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.
Lalu, tiba-tiba pelaku VM melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman miliknya.
Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku.
Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.
"Kemudian pelaku membanting korban. Pelaku panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting.
Ia kemudian membungkus korban dengan terpal.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dibuang ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet
Baca juga: 4 Joki Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Pasang Tarif Rp 600-900 Ribu ke Pria Hidung Belang
Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting.
Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang.
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas.
"Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ujar Gidion.
Baca juga: Bongkar Prostitusi di Apartemen, Satpol PP Depok Ungkap Tarif dan Sita Sekotak Alat Kontrasepsi
Baca juga: Ini Makanan Favorit Anies dan Ariza Selama Sahur dan Buka Puasa
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban.
Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Obat Mencurigakan Dimasukkan ke Minuman, Pria Ini Murka Langsung Lempar Temannya Hidup-hidup ke Kali,