Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (1/4/2022) menggelar sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas.
Dalam persidangan, ahli hukum pajak dari Universitas Tarumanegara, Richard Buton mengatakan dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petugas atau pejabat pajak, penyidik wajib tertib hukum.
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pajak, harus sesuai hukum acara dan mengacu Pasal 43 Undang Undang Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasal 43 berisi ketentuan mengatur dan menjembatani persinggungan antara pidana pajak dan pidana korupsi.
"Di Pasal 43 disebutkan adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam konteks ada informasi IDLP, Informasi Data Laporan Pengaduan," kata Richard di persidangan, Jumat.
Ia menyebut, jika mengacu Pasal 43, penyidik harus menunggu tuntasnya proses bukti permulaan sesuai ayat 1- 4 sampai tuntas, hingga dalam bukti permulaan menyebut ada pejabat pajak yang diduga melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan terkait keterlibatan pihak lain seperti konsultan pajak, suplier atau pihak swasta lainnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2014 Pasal 21 dan Pasal 22.
Dia menjelaskan meski perkara dilimpahkan ke penegak hukum lain, maka harus dituntaskan juga pemeriksaan bukti permulaan dalam domain hukum pajak. Setelahnya baru kemudian diteruskan ke domain hukum korupsi.
"Nah dalam informasi itu harus ada pemeriksaan, pemeriksaannya apa bukti permulaan," ungkapnya.
Adapun sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 4 April 2022 dengan agenda mendengar keterangan 3 orang ahli yang diajukan pihak KPK.