TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan catatan polisi, pada hari pertama penindakan pembatasan kecepatan di jalan tol ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.
Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang
"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.
Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km per jam.
Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.
Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.
Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.
Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya perilaku itu diubah mulai 1 April 2022.
Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.
Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.
Begitu juga pengemudi mobil sport dilarang melaju di atas kecepatan 100 kilometer (km) per jam di jalan tol.
Jamal Alam mengatakan tilang ETLE berlaku bagi semua jenis kendaraan.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE
Tidak terkecuali mobil sport yang melaju di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan, karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," ujar Jamal.
Sebelumnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.
Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.
Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi
Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.
Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.
Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya.
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.
Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamera Canggih ETLE Makan Korban, Belasan Mobil yang Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang