News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

13 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi akan Mudik Lebaran Tahun 2022

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan terdapat potensi pergerakan warga algomerasi Jabodetabek untuk mudik Lebaran 2022.

Pada survei pertama sebanyak 9,1 juta orang atau 26,84 persen dari penduduk Jabodetabek yang akan mudik.

Namun pada survei kedua hasilnya meningkat signifikan.

Hal itu didasari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Setelah dilakukan survei kedua mengalami peningkatan menjadi 13 juta atau 38,35 persen," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Mudik dari Pemerintah

Sementara potensi pergerakan nasional pada survei pertama 20,3 persen atau 55 juta orang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

"Setelah dilakukan survei kedua mengalami, peningkatan menjadi 29,4 persen atau 79,4 juta," beber Djoko.

Booster Jadi Syarat Wajib untuk Mudik Lebaran 2022

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini