TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh anggota TNI, Lettu Chb HS kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH.
Dalam sidang lanjutan dihadirkan Mayor H selaku saksi. Mayor H merupakan rekan satu kesatuan dengan terdakwa di TNI AD.
Saat awal persidangan, Mayor H mengakui bahwa dirinya ikut hadir di kantor PT Indocertes pada tanggal 25 Agustus 2021.
Ia menyebut kedatangannya ke kantor perusahaan alutsista tersebut dalam rangka mengklarifikasi kecurigaan adanya pencatutan nama petinggi TNI yang diduga dilakukan oleh Atet Handiyana.
“Kami mendapat perintah lisan dari Asintel KASAD tentang pencatutan nama pejabat TNI AD, yaitu KASAD, Aslog KASAD, Kapuspalad, dan Sekjen Kemhan,” ujar Mayor H, Jumat(8/4/2022).
Mayor H mengingat perintah yang pernah ia terima.
“Coba selidiki apakah dia (Atet-red) melakukan pencatutan nama dan siapa yang merekayasa itu,” lanjutnya.
Saat tanya jawab dengan Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena, Mayor H kembali menegaskan misinya melaksanakan perintah pimpinannya untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama petinggi TNI AD. Ia mengatakan tidak turut campur apalagi membantu penagihan PT Indocertes terhadap Atet.
Sidang yang menghadirkan Mayor H ini merupakan sidang ketiga kasus penyekapan Atet Handiyana. Sidang pertama telah digelar pada hari Kamis (17/3/2022). Berlanjut dengan sidang kedua yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang
Pada persidangan kedua pada Selasa, 22 Maret 2022, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Atet ternyata terkait erat dengan dugaan penggelapan uang di PT Indocertes.
Kesaksian dari pihak PT. Indocertes mensinyalir dugaan penggelapan tersebut dilakukan pula oleh Atet.
Dua saksi dari manajemen PT Indocertes yaitu Muis dan Ichsan menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.
Sementara itu, Atet Handiyana telah dihadirkan pada sidang pertama. Pada sidang tersebut, hakim sempat mempertanyakan perihal uang yang digunakan oleh Atet.
Menjawab pertanyaan hakim, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS, owner PT Indocertes, mengenai uang sejumlah Rp41 miliar.
"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai saja," klaim Atet menirukan perkataan KS.
Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1/2022). Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Atet Handiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Hal ini diungkap oleh Zhafran Yafi selaku kuasa hukum KS, pemilik PT Indocertes, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Kamis (14/4/2022).
Atet diketahui sebagai pengusaha yang berdomisili di Depok dan tengah santer diberitakan bakal mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, Jawa Barat, 2024.
Hal ini terlihat dari media sosial Atet dan sejumlah baliho yang bertebaran di Kota Banjar.(Willy Widianto)