TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa BEM SI hari ini, Senin (11/4/2022).
Sebanyak 6.826 personel gabungan mengamankan unjuk rasa yang dipusatkan di Gedung DPR dan Patung Kuda itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohamad Fadil Imran menyampaikan hal itu dalam apel pengamanan perihal unjuk rasa BEM SI, Senin (11/4/2022).
“Kita ketahui bersama ada dua titik pengamanan yang akan dilaksanakan pada pagi hari ini. Yang pertama di sini di kawasan Monas bertempat di patung kuda dan yang kedua di depan DPR RI Senayan,” kata Fadil di Monas, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Tegas! Kapolda Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Peluru Tajam saat Amankan Aksi 11 April
Baca juga: Berkumpul di Lapangan Ahmad Yani, Ribuan Mahasiswa Tangerang Konvoi ke Jakarta, Ikut Aksi 11 April
Baca juga: Cegah Masuknya Penyusup di Aksi 11 April, Ini yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan, 6 ribuan personel itu akan ditempatkan di beberapa titik konsentrasi massa.
Semua personel itu merupakan gabungan dari unsur Polda Metro Jaya hingga Kodam Jaya.
“Di sini (Sekitar Istana) kurang lebih 5.626 personel terdiri dari gabungan Polda Metro Jaya, Korbrimob Polri dan dari satuan Kodam Jaya. Sementara di DPR kita kerahkan kekuatan personel sebanyak 1.200 dari Polda Metro Jaya, Korbrimob Polri dan Kodam Jaya,” tambahnya.
Fadil juga menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan tugas pengawalan keamanan aksi BEM SI secara humanis dan persuasif.
Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.
“Junjung tinggi hak asasi dan mekanisme demokrasi untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Dalam arahannya, Fadil meminta agar personel kepolisian mematuhi aturan Peraturan Kapolri.
Hal itu dimaksudkan agar polisi yang bertugas menjalani fungsinya sesuai sop.
“Yang kedua Saya minta seluruh personel untuk mentaati standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku di internal kepolisian terkait dengan penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap 01 tahun 2009 dan Protap 01 2009,” tutup Fadil.