News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

Tegas! Kapolda Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Peluru Tajam saat Amankan Aksi 11 April

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mewanti-wanti anak buahnya agar mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 di Gedung DPR RI dengan humanis dan persuasif. Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mewanti-wanti anak buahnya agar mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 di Gedung DPR RI dengan humanis dan persuasif.

Fadil memerintahkan jajarannya yang bertugas mengawal aksi 11 April tidak membawa senjata api dan peluru tajam.

Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Cegah Masuknya Penyusup di Aksi 11 April, Ini yang Dilakukan Polda Metro Jaya 

Baca juga: Berkumpul di Lapangan Ahmad Yani, Ribuan Mahasiswa Tangerang Konvoi ke Jakarta, Ikut Aksi 11 April 

Fadil akan mengecek kembali anggotanya sebelum turun ke lapangan bersama satuannya masing-masing.

Pengecekan dilakukan guna memastikan para anggotanya mengamankan aksi tanpa membawa senjata.

“Saya ingatkan kembali, tidak ada anggota yang menggunakan dan tidak membawa senjata api, apalagi dengan senjata tajam dan peluru tajam. Saya minta ini dipedomani, diperhatikan sekali betul, dan kita akan melaksanakan pengecekan satu per satu, pastikan semua sesuai arahan,” kata Fadil di Monas.

Baca juga: Kawal Aksi 11 April di DPR RI, Polda Metro: Tanpa Peluru Tajam, Humanis, Kekuatan Sebanding

Baca juga: Aksi 11 April, Polisi Jaga Stasiun Kereta hingga Daerah Perbatasan Jakarta

Baca juga: Situasi Terkini Stasiun Bogor Jelang Aksi 11 April di DPR RI 

Fadil juga mengimbau kepada jajarannya untuk berprilaku humanis dan persuasif menghadapi mahasiswa.

Ia menekankan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

“Harus diperhatikan betul sikap dari masing-masing anggota tidak melakukan perbuatan kekerasan fisik maupun verbal. Amati betul perilaku pendemo yang memicu terjadinya tindakan anarkis untuk dilakukan tindak hukum yang terukur dan terkendali,” imbuh Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini