Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.
Punya 2 istri dan mengaku khilaf
Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.
Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.
Baca juga: Nasib 92 Remaja Tangerang Kena Razia Aksi 11 April, Diambil Sidik Jari, Susah Urus Administrasi
Baca juga: Pasca-Demo 11 April: Taman di Trotoar Rusak hingga Sisakan 13 Meter Kubik Sampah Plastik
Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.
Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil,” imbuh dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)