TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri kembali marak.
Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan secarik surat yang diduga dilayangkan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Cengkareng Timur.
Dalam surat itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki untuk THR kepada kader PP.
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tulis surat itu yang beredar di media sosial, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Medan Jadi Korban Penganiayaan: Diduga Perselisihan OKP
Baca juga: Culik dan Siksa Satu Keluarga, Ketua Pemuda Pancasila Medan Area Ditangkap di Aceh, Ini Kata Polisi
Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah PP DKI Jakarta, Embay Supriyantoro angkat bicara.
Ia mengaku belum mendapat informasi terkait surat edaran permohonan THR yang dilayangkan pimpinan Ranting PP Cengkareng Timur tersebut.
"Ya saya enggak tahu kalau itu, coba konfirmasi ke pimpinan rantingnya," ujar Embay saat dihubungi, Selasa (19/4).
Embay justru mempertanyakan apakah kegiatan permohonan itu benar dilaksanakan pihak PP atau tidak.
Ia juga menyebut apakah dalam permohonan sumbangan itu ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Maksa enggak mereka? Ada pemaksaan enggak mereka?" imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo juga menanggapi beredarnya surat permohonan THR itu di wilayahnya.
Menurutnya, pemberian sumbangan itu sering terjadi jelang lebaran.
Untuk itu ia mengembalikan kepada masyarakat apakah mau menyumbang atau tidak.
"Terkait dengan masalah kaya gitu silakan kembali lagi masyarakat mau ngasih atau enggak," ucap Ardhie.
Baca juga: Densus 88 Ultimatum Anggota NII Aktif: Siapapun yang Terlibat Berhadapan dengan Kami!
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Ardhie berpandangan jika permohonan itu dilakukan tanpa pemaksaan dan tak mewajibkan masyarakat untuk membayar nominal tertentu hal itu bukan menjadi masalah.
Polisi akan menindak apabila ketika permohonan sumbangan THR ditemukan ada pemaksaan terjadi.
"Intinya selagi tidak ada pemaksaan atau unsur pidananya ya saya nggak ikut-ikutan ya tapi kalau ada unsur pidananya atau pemaksaan atau dia memang harus kasih sekian itu (polisi) baru turun tangan," pungkasnya.