News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Bakal Disidang Setelah Lebaran 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota terus lakukan pemeriksaan terhadap kasus oknum polisi inisial Bripka SAS yang menggetok denda tilang pengendara sebesar Rp 2,2 juta rupiah pada Sabtu, (23/4/2022).

Pemeriksaan terus dilakukan secara maraton, bahkan kini Bripka SAS sudah dilakukan penahanan khusus.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pegendara yang dilakukan penilangan itu.

"Kami sudah ketemu dengan pengendara itu. Dia berasal dari Kabupaten Sukabumi. Kami sudah memintai keterangannya juga. Jemput bola kesana," kata Ferdy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya

Baca juga: Mudik Jalur Arteri Kalimalang: Volume Kendaraan Pemudik Motor Naik, Polisi Antisipasi Kemacetan

Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Bogor Minta Denda Tilang Rp 2,2 Juta Karena Pengendara Tak Pakai Spion

Identitas yang diketahui itu, tambah Ferdy, dilakukan dengan pemeriksaan saluran uang transfer yang dilakukan oleh pengendara itu.

"Awalnya kita telusuri nomor rekening yang menerima uang sebesar 1 Juta 20 Ribu Rupiah. Ternyata dia merupakan anggota keluarganya. Dia berasal dari Kota Sukabumi," tambahnya.

Pemeriksaan itu pun, kata Ferdy, diikuti dengan diketahuinya motif yang dilakukan oleh pengendara yang dilakukan tilang.

"Jadi kan dia negosiasi karena harga yang ditawarkan oleh Bripka SAS ini sangat tinggi. Jadilah dengan dengna 1 juta 20 ribu rupiah. Dia membayarkanya karena terpaksa. Daripada tidak bisa pulang," bebernya.

Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok

Baca juga: Ini Motif Dibalik Oknum Polisi Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta 

 Meski begitu, kata Ferdy, kasus ini masih terus dilakukan pemeriksaan sebelum adanya persidangan.

"Uangnya dikembalikan setelah sidang. Saat ini masih dijadikan barang bukti.  Dalam waktu dekat kita sidang. Sehabis lebaran mungkin," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah Akan Disidang Seusai Lebaran,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini