Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu pekan lebih diliburkan, layanan SIM dan STNK akan dimulai lagi Senin (9/5/2022) besok.
Sebelumnya, layanan tersebut diliburkan sementara sering perayaan Idul Fitri 1443 H dan diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Sabtu (30/4/2022) lalu.
Kini, layanan itu akan aktif kembali setelah libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka per Senin (9/5/2022) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukan perpanjangan pada 8-17 Mei.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 Mei," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022).
Selain itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dan tidak melakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Video Viral Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ojol Serta Sita SIM dan STNK
Pelayanan SIM dan STNK akan aktif kembali di Samsat atau Satpas dan juga layanan Samsat Keliling.
Ditlantas Polda Metro juga memberi relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di di waktu libur dan cuti bersama. Ditlantas mengimbau agar kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka saat pelayanan kembali dibuka.