Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial E (33) menjadi korban dugaan pemerasan saat melakukan booking out atau BO terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui Instagram.
Ia melaporkan dugaan tindak pemerasan yang terjadi pada 4 Mei 2022 itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan itu.
Laporan yang dilayangkan E telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang diproses unit Kriminal Khusus.
"Laporan hari ini ditangani krimsus Polres dan akan diproses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Apes, Pria Ini Diperas Saat Hendak Batalkan Pesanan Wanita Open BO
Ridwan menambahkan, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dengan modus open BO itu sudah masuk dalam tahap proses lidik.
"Ya msh proses lidik," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami E berawal saat ia hendak melakukan open BO di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Korban awalnya hendak memesan wanita (PSK) melalui Instagram. Ia kenal dengan wanita itu karena diposting oleh pelaku dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Perkenalan melalui Instagram itu lalu berlanjut pada kesepakatan harga booking.
E lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sesuai harga yang disepakati.
"Korban mentransfer uang dengan jumlah Rp 525.000," imbuh Zulpan.
Namun, E merasa ada yang janggal dengam wanita yang dipesannya.
Sebab, tarif yang ditentukan di awal pembicaraan tak sesuai dengan tarif semula.
"Korban merasa ada yang janggal, lalu membatalkan pesanan wanita dengan tarif Rp 525 ribu itu," katanya.
Namun, saat membatalkan pesanan, korban malah diancam oleh wanita itu.
Wanita open BO itu lalu mengancam menyebarkan percakapan mereka ke media sosial.
"Korban diancam karena batalkan pesanan. Lalu korban terpaksa mengirimkan kembali uang kepada pelaku," katanya.
Karena diancam akan disebar percakapannya, korban kembali mengirimkan uang pelaku ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 9.150.000.