Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat pada hari pertama masuk pascalibur lebaran, Senin (9/5/2022) sebanyak 46.144 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI aktif berdinas.
Bila dipersentasekan, jumlah ini menyentuh angka 95 persen dari total 48.327 ASN Pemprov DKI.
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Jakarta, Wahyono menyampaikan jumlah tersebut sudah termasuk mereka yang bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
"Jumlah itu termasuk yang WFO dan WFH. Kemudian yang tidak masuk karena cuti, izin dan tugas luar ada 1.764 orang," kata Wahyono dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Kesempatan WFH Bagi ASN Jangan Sampai Dijadikan Alasan untuk Tambah Libur
Ia menerangkan jumlah kehadiran tersebut dicatat berdasarkan data dari sistem absensi kepegawaian.
Dia menegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang ternyata ketahuan bolos atau tidak hadir tanpa keterangan.
Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi ringan jika tidak masuk kerja selama tiga hari, atau pemecatan jika 28 hari tanpa keterangan.
"Selain sanksi disiplin, ada potongan untuk yang tidak masuk atau terlambat," pungkasnya.