News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perselingkuhan Berujung Murka Istri, Gadis Cengkareng Dibunuh Setelah Kirim Pesan Soal Perceraian

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022.

Alat-alat itu dipersiapkan untuk bertemu DN dan langsung menghabisi nyawa korban setibanya di TKP.

"Pelaku sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," katanya.

Pelaku kemudian menyuruh korban menunggu kekasihnya.

Sementara pelaku berpura-pura pergi mencari minum.

"Korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan teman kerjanya yang statusnya adalah suami dari tersangka, pelaku berpura-pura untuk membeli minum," kata Ardhie.

Setelah pelaku melihat situasi sekitar aman, pelaku kemudian menghabisi korban.

"Setelah korban disuruh nunggu di motor sampai melihat situasi kondisi korban lagi main Hand Phone tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali, setelah jatuh ia lakukanlah penusukan menggunakan pisau," kata Ardhie.

Baca juga: Wanita Asal Cengkareng Hilang Setelah Izin Bukber, Polisi Selidiki Laporan

Ardhie menambahkan, karena melihat korban masih bernafas kemudian korban kembali menikamnya.

"Karena melihat korban masih bernapas atau merintih, pelaku mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur," jelas Ardhie.

Sebelumnya, DN (21) dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu. Untuk itu, keluarga Dini melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.

Setelah hampir satu bulan menghilang, DN ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).

Terungkap, jika DN tewas dibunuh oleh seorang perempuan berinisial NU (36) karena perselingkuhan.

NU pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini