News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Seorang Saksi Diperiksa

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT. WPM berinisial YH. 

Terbaru, Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa saksi dalam kasus tersebut. 

Kanit 2 Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan, kasus ini telah memasuki tahap proses penyelidikan. 

"Sesuai undangan hari ini ada pemeriksaan saksi,” kata AKP Kemas di Polda Metro Jaya, Rabu, (18/5/2022). 

Namun, Kemas tak memerinci saksi yang yang diperiksa dalam kasus itu.

Kemas hanya menyebut saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. 

"Masih diperiksa. Dari saksi terlapor," imbuhnya. 

Baca juga: Bareskrim Jerat Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Indra Sewabesi mengatakan saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi. 
 
"Pemeriksaan masih berlanjut dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," kata Indra. 

Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan karyawan PT Fajar Mas Murni Bartholomeus ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan yakni mikroskop biologis Olympus CX33 yang sudah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes. 

Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini