News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  di Posko pelayanan PPDB 2022 SMKN 27, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).

Calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.

Akan tetapi, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran.

Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022?

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftarnya

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Tata Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut tata cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

1. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini