News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Meninggal Kecelakaan

Berusia 23 Tahun, Sopir Pajero Tersangka Penabrak Pasutri di MT Haryono Berstatus Mahasiswa

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Nur Alam (kiri) meninjau mobil Mitsubishi Pajero yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut JRS (23), tersangka kasus kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan masih berstatus mahasiswa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan JRS saat ini masih mengemban bangku pendidikan.

"Iya pelaku masih kuliah," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Saat ini, JRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua orang tewas itu.

Sambodo menjelaskan pihaknya akan menjembatani antara tersangka dengan keluarga korban agar bisa bertanggungjawab.

"Tentu harus tanggungjawab, kami tidak bisa campur sebagai penyidik. Tergantung antara pihak keluarga tersangka dan korban. Kan ini diluar penyidikan kami fokus ke penyidikan," ucapnya.

Diketahui, kecelakaan beruntun berujung dua orang tewas terjadi di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan lima unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Kemacetan sempat terjadi setelah kecelakaan itu.

Selain dua orang tewas, terdapat empat orang yang menjadi korban luka dalam insiden ini. 

Mereka langsung di bawa ke Rumah Sakit Medistra dan Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Tersangka Masih Pelajar, Sopir Pajero Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Ada Kelainan Jantung

Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka.

Terungkap, penyebab kecelakaan karena tersangka tidak sadarkan diri saat kejadian akibat penyakit kelainan jantung yang dia derita. 

Dari rekam medis, tersangka pernah menderita stroke ringan pada 2021 lalu karena penyakit kelainan jantung itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini