Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan penambahan zona ganjil-genap DKI Jakarta yang semula 13 titik menjadi 26 titik.
Sanksi tilang juga disiapkan bagi pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan itu.
Sebelum penegakkan hukum itu dilakukan, polisi akan lebih dulu melakukan sosialisasi pada 25 Mei-5 Juni 2022.
Setelahnya, 13 titik baru ganjil-genap pada 6-12 Juni 2022 akan resmi diberlakukan berikut dengan sanksi tilang pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut sanksi tilang tetap berlaku untuk penerapan ganjil-genap di 13 titik lokasi yang lama.
"Untuk 13 kawasan atau titik lama tetap berlaku penindakan langsung. Ini dilakukan karena sudah berlaku sejak lama," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas Jadi 26 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya
Untuk 13 titik baru perluasan zona ganjil-genap, akan disosialisasikan terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022.
Selanjutnya polisi akan memulai uji coba penindakan di 13 titik ganjil genap baru terhitung mulai 6-12 Juni.
"Untuk 13 kawasan gage yang baru tersebut, sudah disosialisasikan sejak tanggal 25 Mei sampai tanggal 5. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba," ujarnya.
Meski dalam tahap uji coba, polisi tetap akan melakukan penindakan. Namun, pengendara yang melanggar ganjil genap belum diberikan sanksi tilang, melainkan baru teguran.
"Uji coba ini artinya ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran dulu," jelasnya.
Baca juga: Politikus PDIP Pandang Perluasan Kawasan Ganjil Genap Bukan Solusi Atasi Kemacetan di Jakarta
Setelah uji coba penambahan 13 ruas ganjil genap itu selesai, maka penindakan dengan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
"Saat uji coba selasai, tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan berupa sanksi tilang," ujarnya.(*)