News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Metro Jakbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti Ditaksir Senilai Rp 2,8 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pengembangan pengungkapan kasus di Kampung Narkoba, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial APW (24) dan M alias F (26).

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di kawasan Kampung Ambon tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Total seberat 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja disita dari tangan tersangka.

"TKP pertama di ungkap pada hari jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di Komplek Permata Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial AP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dakam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi dari Kampung Ambon, Pelaku Simpan Paket Siap Edar di Tanah Kosong

Setelah itu, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni M alias F di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5/2022).

"Dari penangkapan ini telah diamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 lintibg narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," jelasnya.

Ternyata M masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah indekos di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari lokasi itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja seberat 69 gram.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pengembangan pengungkapan kasus di Kampung Narkoba, Jakarta Barat. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Saat ini, lanjut Pasma, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp 2,8 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini