News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Ruas, Berlaku juga untuk Taksi Online

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas aturan ganjil genap menjadi 26 titik. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin (6/6/2022) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan kawasan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Pihaknya bakal melakukan uji coba penerapan ganjil genap mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022. Sementara penilangan bakal dilakukan mulai 13 Juni 2022.

Menurut Sambodo, penerapan ganjil genap itu juga diberlakukan untuk taksi online. Sebab taksi online tak memiliki ciri-ciri khusus hingga sulit membedakan dengan kendaraan pribadi.

"Mau tidak mau taksi online juga terkena ganjil genap, kecuali taksi online ini mau merubah menjadi pelat kuning," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Kendati demikian, terkait kebijakan tersebut bakal dibicarakan dalam tingkat kementerian, seperti Kementerian Perhubungan dan lain-lain.

Baca juga: Polda Metro Perluas Ganjil Genap Jadi 26 Ruas, Tilang Berlaku Mulai 13 Juni

"Tapi ini kebijakan yang akan dibicarakan di tingkat atas seperti Kementerian Perhubungan dan lain-lain yang terkait regulasi," ujar Sambodo.

Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.

Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.

Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini