Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami viralnya video yang menampilkan konvoi pengendara motor membawa atribut bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah'.
Konvoi itu diduga terjadi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku saat ini pihaknya tengah mencari data para pesepeda motor berpakaian warna hijau itu.
"Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Aksi Konvoi Khilafah di Jakarta Timur, Polisi Menduga Rombongan Menuju Acara Parpol
Zulpan menjelaskan jika pihaknya sudah mendapatkan data pesepeda motor yang konvoi itu, maka polisi akan memanggil dan memintai keterangan mereka.
"Tentunya kami juga akan memanggil mereka. Kami juga akan menanyakan maksud tujuan," jelasnya.
Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemotor yang tengah konvoi dengan membawa sejumlah atribut khilafah.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @Miduk17 itu menyebut konvoi pesepeda motor yang mayoritas menggunakan pakaian berwarna hijau itu berjalan di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 09.14 WIB.
Baca juga: Laboratorium Virus Berbahaya Disebut Berada di Perkampungan Padat Jakarta, Ini Faktanya
Dari video yang viral itu, terlihat seorang pengendara membawa atribut bertuliskan 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah'.
"Pak @mohmahfudmd @DivHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Kilafah adalah gerakan TERLARANG? Cawang, 29 Mei 2022 pkl 09.14 WIB," tulis akun tersebut seperti dikutip.
Menanggapi hal, itu Polda Metro Jaya menyebut konvoi berbendara Khilafah itu tidak dibenarkan di Indonesia.
"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Zulpan menyebut, kegiatan pemotor itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia.
Hal itu karena Indonesia tidak menganut sistem ideologi Khilafah sebagai dasar negara.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," katanya.
--