News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teriakan Kurir Ekspedisi Gagalkan Aksi Tiga Begal di Kelapa Gading

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang komplotan begal di Kawasan Penggangsaan dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketiga begal itu berinisial MI, HA, dan AD.

Aksi begal itu menyasar seorang kurir ekspedisi berinsisial NF pada Minggu (29/5/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Asyik Ngopi, 2 Warga Joglo Didatangi 6 Begal Bawa Celurit dan Pedang, Pasrah HP dan Motornya Raib 

Baca juga: Warga Depok Lolos dari Kejaran Begal Bercelurit hingga Tabrak Polisi Tidur dan Tersungkur di Jalan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo menyebut aksi itu terjadi saat korban baru pulang kerja.

Ketika melintas di lokasi, korban dibuntuti dan dipepet oleh tiga orang pelaku.

"Salah satu orang yang kami duga sebagai pelaku tadi langsung membacok punggung korban dengan sajam jenis celurit," kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Saat itu, lanjut Wibowo, korban berhenti dan pelaku ingin merampas handphone serta sepeda motor korban.

Karena panik, korban langsung berteriak minta tolong.

"Teriakan korban tadi didengar oleh warga disekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban, sehingga anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," jelasnya.

Baca juga: Baru Sebulan Tinggal di Jakarta, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di JPO Stasiun Lenteng Agung

Setelah itu, Wibowo menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya.

"Alhamdulilah tidak lebih dari satu kali 24 jam, dua pelaku lainnya berhasil kami amankan, satu pelaku diamankan di rawa-rawa masih dekat dengan TKP, dan satu lagi kami amankan di kediaman pelaku daerah Lagoa," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, terungkap ternyata aksi begal itu sudah dilakukan lebih dari sekali. 

Saat ini, Wibowo mengaku pihaknya masih mengembangkan terkait kasus yang lain.

"Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan, sudah ada tujuh laporan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini