TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (31/5/2022) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika hingga senjata tajam.
Narkotika itu mulai dari jenis sabu sebanyak 509,8053 gram, ganja sebanyak 1424,1231 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.
Baca juga: Warga Ciomas Ditendang Begal di Pasir Kuda Bogor, Ransel Berisi Uang Rp 20 Juta Dirampas
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang Undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Agus menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Jakarta Barat.
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Baca juga: Panitia Sebut Tiket Formula E Jakarta Ludes Terjual
Baca juga: BUMN Belum Sponsori Formula E di Sirkuit Ancol, Sahroni: Mau Diapain, Enggak Dipaksa!
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
"Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi," ucapnya.
Tak hanya itu, pihak Kejari Jakarta Barat juga akan menyerahkan barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Pemilik barang bukti bisa menguhubungi Kejari terkait untuk mengambilnya di Kejari Jakarta Barat.
Pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tutupnya.