Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan ganji-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa (31/5/2022) sore.
Dalam penerapannya, tercatat masih banyak pengemudi yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal hari ini yang masih berusaha melalui jalur Puncak.
"Ya (masih ada pelanggar), tapi dibandingkan dengan yang kemarin kemarin sudah ada penurunan," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/6/2022).
Ketut menyebut sejauh ini ada belasan pengendaran yang melanggar kebijakan tersebut. Namun, dia tidak menyebut secara pasti angka pelanggar itu.
"Ada beberapa kendaraan yang tidak sesuai tanggal mau naik ke atas kita petugas tetap memutar kendaraan tersebut kembali ke arah Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Kebijakan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Diberlakukan hingga Minggu
Selain ganjil-genap, Ketut menyebut pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas lain yakni sistem satu arah atau one way untuk mengantisipasi kemacetan.
One way arah Jakarta kemungkinan akan digelar pada siang nanti. Mengingat arus balik wisatawan yang hendak menuju Jakarta.
Baca juga: Puncak Bogor Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap dan One Way Selama Libur Panjang Pekan Ini
"Kemudian kita mengantisipasi yang menginap kemarin tentunya kan mereka akan check out jam 13.00 WIB, makanya jika sudah ada kepadatan kita akan berlakukan one way ke arah Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Selasa (31/5/2022) sore.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas jelang hari libur peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Rabu (1/6/2022) besok.
"Iya (diterapkan ganjil genap) karena besok libur kan, ganjil genap nanti mulai diberlakukan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dikcy Anggi Pranata saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Informasi soal penerapam kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini juga turut diunggah di akun Instagram @tmcpolresbogor.
Dalam foto yang diunggah, tertulis bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Kebijakan ganjil-genap itu mulai berlaku pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB hingga Rabu (1/6/2022) pukul 24.00 WIB.
"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ganjil genap di ketentuan Jalur Puncak," demikian keterangan dalam unggahan itu.