Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat.
Rencananya, aturan itu berlaku pada Juni 2022 mendatang namun belum jelas detail dan klasifikasinya seperti apa.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebelumnya sudah mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu terburu-buru mengganti pelat nomor berwarna putih.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pengin ganti pelat beli di online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepad wartawan, Kamis (26/5/2022).
Yusri juga mengingatkan bahwa pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.
Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan bahwa pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," pungkasnya.