TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan temuan yang menjadi bukti Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang berseberangan dengan Pancasila.
Temuan itu ditemukan saat menggeledah markas pusat organisasi Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu 8 Juni 2022.
"Saya sampaikan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (9/6/2022).
Dalam penggeledahan kemarin, polisi menemukan buku dan dokumen yang berisi tentang ideologi khilafah. Tak hanya itu, temuan bukti tersebut juga terkait dengan paham dari NII dan ISIS.
"Jadi, temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," katanya.
Namun, Zulpan tak memerinci perih jumlah buku dan dokumen lain yang disita tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Zulpan mengatakan, bahwa penyitaan buku dan dokumen saat menggeledah Markas Khilafatul Muslimin di Lampung akan dikembangkan oleh penyidik.
"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini. Karena banyak buku dan dokumen sehingga saat ini dipilah-pilah karena terkait dengan paham NII, ISIS dan khilafah," katanya.
Baca juga: Ini Sumber Dana Khilafatul Muslimin untuk Jalankan Kegiatannya di Seluruh Indonesia
Sebelumnya pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi. Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baraja juga dikenai Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat