Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).
Kasus ini diungkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Satu dari tiga pelaku itu diketahui masih berusia di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejahatan ini dilakukan di depan Toko Sumber Jaya, Medan Satria, Bekasi.
Ketiga pelaku itu berinisial MRR (21) yang berperan sebagai joki dan pengawas di lokasi.
Kemudian, RB (20) sebagai eksekutor, dan DAM yang masih berusia di bawah umur.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Zulpan merinci jika pelaku beraksi dengan cara acak.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lagi Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bekasi dan Medan
Mereka biasa berkeliling terlebih dahulu guna mencari target korban.
“Setelah menemukan target mereka langsung merampas ponsel dan uang korban," kata Zulpan.
Saat beraksi, pelaku ini mengincar harta benda korban yang sedang asyik makan nasi goreng.
Setibanya di lokasi, mereka langsung menodongkan celurit panjang sehingga korban merelakan barangnya untuk diambil pelaku.
Baca juga: Maling Motor di Bekasi Lepas Tembakan Saat Dipergoki Tengah Beraksi
"Eksekutor turun langsung menodongkan celurit kepada korban. Termasuk barang milik penjual nasi goreng yaitu handphone Oppo mereka diambil," ujar Zulpan.
Mendapat laporan pencurian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapati identitas ketiga pelaku, akhirnya para pencuri ini berhasil dicokok di Citeureup, Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2022.
"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua celurit, ponsel, jaket, celana jin, dan uang Rp 20 ribu dari para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.